SELAMAT! 2 Pemilik KK Ini Terima Pencairan Bansos PKH, BPNT Total Rp900.000 dan Beras 20 Kg, Ini Jadwalnya

Minggu 10-09-2023,09:23 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada kabar gembira bagi para keluarga penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan Bansos khususnya bagi 2 pemilik KK ini.

Pada pencairan tahap 3 ini, banyak sekalli perubahan aturan penyaluran bansos baik PKH maupun BPNT.

Dan masih banyak pula KPM yang masih bingung  dengan skema penyaluran PKH dan BPNT tahap ini.

Perlu diketahui bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru penyaluran Bantuan sosial PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Cair Senin Depan! Bansos Beras 10 Kilogram untuk 21,3 Juta untuk Warga Kategori Ini

Dikutip dari surat resmi yang diterbitkan oleh Kemensos RI Bagian Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial per tanggal 22 Agustus 2023 terkait penyaluran Bansos PKH periode Juli hingga Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Dalam rangka penyaluran PKH periode Juli hingga Desember 2023 disampaikan informasi:

1. Terdapat dua skema penyaluran bansos PKH.

Skema yang pertama per triwulan berlaku untuk lembaga bayar PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA:Bansos Tunai Rp2,4 Juta Cair di Kantor Pos Bulan September 2023, Cek Syarat Pengambilannya

Jadi untuk daerah-daerah tertentu yang proses penyalurannya melalui PT Pos indonesia, maka periode salurnya untuk Juli, Agustus dan September 2023.

Skema kedua per dua bulan sekali berlaku untuk lembaga bayar Himbara dan BSI untuk Aceh atau lewat kartu KKS, untuk tahap 3 ini disalurkan untuk periode Juli-Agustus. Begitu juga ditahap 4 akan disalurkan periode September-Oktober dan seterusnya.

2. Bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per 2 bulan akan terdapat penyesuaian penyaluran dan besaran bantuan yang diterima.

Pada periode bulan September-Oktober khusus lewat KKS ada penyesuaian nominal bantuan yang diterima KPM untuk Bansos PKH.

BACA JUGA:Selamat, 55 Ribu Warga Miskin Terima Bansos Tambahan Rp500 Ribu, Ini Kriterianya

Kategori :