JAKARTA,PALPRES.COM- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran Bansos periode Juli hingga Desember 2023.
Sehingga penyaluran bansos baik itu PKH maupun BPNT untuk periode Juli hingga Desember 2023 ini mengalami perubahan.
Hal ini membuat para KPM masih banyak yang kebingungan terkait nominal bansos yang diterima pada periode salur kali ini.
Namun jangan khawatir, para KPM tetap akan mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan komponen dan kategori yang dimiliki.
Bahkan pada periode September-Oktober para KPM akan mendapatkan 3 bantuan sosial sekaligus yang serentak akan dicairkan.
Lalu, apa sajakah 3 bantuan sosial yang akan dicairkan serentak pada periode September-Oktober 2023?
Mari disimak artikel ini hingga tuntas.
Dikutip dari surat resmi yang diterbitkan oleh Kemensos RI Bagian Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial per tanggal 22 Agustus 2023 terkait penyaluran Bansos PKH periode Juli hingga Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:BLT DD Nominal Rp900.000 Cair Lagi September Ini, Catat Tanggalnya
Dalam rangka penyaluran PKH periode Juli hingga Desember 2023 disampaikan informasi:
1. Terdapat dua skema penyaluran bansos PKH.
Skema yang pertama per triwulan berlaku untuk lembaga bayar PT Pos Indonesia.
Jadi untuk daerah-daerah tertentu yang proses penyalurannya melalui PT Pos indonesia, maka periode salurnya untuk Juli, Agustus dan September 2023.
BACA JUGA:Pastikan Kamu Dapat, 3 BLT Siap Cair Minggu Depan, Segini Nominalnya