JAKARTA,PALPRES.COM- Di tengah kabar gembira pencairan Bansos PKH dan BPNT yang mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, ternyata juga menyisakan kabar yang kurang bahagia.
Pasalnya ada sejumlah KPM yang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nya dinonaktifkan oleh Kemensos, sehingga yang bersangkutan yang sebelumnya menerima bansos di tahap ini tidak bisa lagi menerima pencairan Bansos baik PKH maupun BPNT.
Seperti diketahui Kementerian Sosial menetapkan Ada 8 golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos yaitu:
1. Warga mampu
2. PNS, TNI/Polri
3. Keluarga PNS, TNI/Polri
4. Pensiuan PNS, TNI/Polri
5. Pendamping Sosial
6. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
7. Perangkat desa
8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.
BACA JUGA:Cair Senin Depan! Bansos Beras 10 Kilogram untuk 21,3 Juta untuk Warga Kategori Ini
Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.