JAKARTA, PALPRES.COM - September ini akan ada lagi bansos reguler yang akan disalurkan Pemerintah.
Adapun bansos yang disalurkan adalah PKH (Program Keluarga Harapan) yang pada 2023 ini disalurkan dengan format non tunai, dan tunai berbentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Dengan mekanisme penyaluran menggunakan lembaga bayar perbankan dan juga Pos.
Meskipun penyaluran melalui lembaga bayar Bnk Himbara (Himpunan Bank Rakyat) terdiri dari BRI, BNI, BSI, dan Mandiri telah berlangsung sejak Agustus untuk periode Juli –Agustus, akan tetapi penyaluran masih dalam tahap lanjutan.
Lebih tepatnya baru sampai termin 8.
Sedangkan untuk penyaluran menggunakan PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan sejak minggu pertama bulan September.
Dengan alokasi Juli - September.
Sama halnya dengan penyaluran melalui ATM, penyaluran via kantor pos juga sudah pada tahap termin 8.
Penyaluran pada tahun 2023 yang dilakukan pada pendekatan wilayah, serta berbentuk termin (gelombang) membuat dana bansos yang disalurkan tidak serentak masuknya.
Sehingga harus menunggu dengan jeda 1 sampai dengan 3 bulan.
Adapun jumlah bantuna yang didapat dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki oleh pengurus PKH.
Maksimal 3 dalam satu keluarga.
BACA JUGA:Sebaiknya Kolektor Tahu, Ini 5 Daerah Penghasil Batu Akik Terbaik di Indonesia