Merujuk kepada aturan Kemensos RI, ada 8 kategori warga Indonesia yang ditidaklayakan sebagai penerima Bantuan Sosial yaitu warga mampu; PNS, TNI/Polri; Keluarga PNS, TNI/Polri; Pensiuan PNS, TNI/Polri; Pendamping Sosial; Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; Perangkat desa dan Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.
Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.*