Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Mengapresiasi Langkah Menuju Pembiayaan yang Bijak

Sabtu 16-09-2023,03:09 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi

Kondisi tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia, bukan hanya bagi konsumen tapi juga bagi industri jasa keuangan. 

Menurut CEO BRI Danareksa Sekuritas periode 2020-2022, terdapat tiga kerentanan utama yang sering terjadi di masyarakat akibat kurangnya pemahaman literasi keuangan, yaitu tingkat pengaduan konsumen yang semakin meningkat, maraknya aktivitas keuangan ilegal, dan kendala pemahaman akses permodalan khususnya untuk UMKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% pada tahun 2024 mendatang. 

Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

BACA JUGA:FIFGROUP Menggelar FIFestival Street Food 2023, Mempersembahkan Kelezatan Kuliner Nusantara dari UMKM Binaan 

Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi keuangan di masyarakat untuk selanjutnya siap menggunakan segala bentuk akses keuangan yang tersedia.

Friderica mengatakan, “Pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat, agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah.”

Chief Executive Officer (CEO) FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyampaikan bahwa kehadiran para narasumber yang sangat kompeten dalam talkshow tersebut adalah bukti komitmen serius dari regulator, seperti OJK, serta para pemangku kepentingan dan pelaku usaha jasa keuangan seperti FIFGROUP dalam mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

“Program ini juga turut mendapatkan dukungan dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia periode 2020-2023, Bapak Rizal Edy Halim, dengan kolaborasi bersama salah satu Direktur FIFGROUP, yaitu Bapak Setia Budi, selaku Direktur yang juga akan memberikan pemahaman terkait literasi keuangan dalam sudut pandang yang berbeda sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” lanjut Margono.

BACA JUGA:260 UMKM se-Indonesia dapat Pinjaman Tanpa Bunga Tahap 2 dari FIFGROUP

Pada acara talk show yang berlangsung secara hybrid ini, Rizal memberikan wawasan tentang perlindungan konsumen dengan menyoroti bagaimana pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen dapat meningkatkan perlindungan bagi individu dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

“Hak perlindungan konsumen adalah hak universal yang berlaku untuk setiap golongan. 

Perlindungan konsumen adalah landasan yang adil, yang memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan, memiliki hak untuk bertransaksi yang adil, layanan yang aman, dan informasi yang jujur tentang produk keuangan,” tutur Rizal.

Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2022, Indonesia memiliki nilai 53,23 atau berada dalam kategori Mampu. 

BACA JUGA:260 UMKM se-Indonesia dapat Pinjaman Tanpa Bunga Tahap 2 dari FIFGROUP

Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

Kategori :