Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini

Minggu 17-09-2023,12:25 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Selain Mempercantik Ruma Anda, Ternyata 4 Tanaman Hias Memiliki Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan

Adapun 1.322 KPM yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial ini dikarenakan sudah masuk ke dalam kategori mampu, dengan penghasilan di atas UMK kabupaten/Kota masing-masing.

 Seperti diketahui Kementerian Sosial menetapkan Ada 8 golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos yaitu: 

1. Warga mampu

2. PNS, TNI/Polri

3. Keluarga PNS, TNI/Polri

4. Pensiuan PNS, TNI/Polri

5. Pendamping Sosial

6. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD

7. Perangkat desa

8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

BACA JUGA:Buruan Cek Link DANA Kaget Hari Ini di Sini, Ada Saldo Gratis Rp75.000 Siap Cair ke Rekeningmu!

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

Kategori :