Pertama, agar bansos PKH bisa cair harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos.
Kedua, dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.
Ketiga, masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
Keempat, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS.
Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.
Kelima, bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.
Keenam, bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.
Ketujuh, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023.
Itulah syarat-syarat yang harus dimiliki para KPM agar bantuan PKH tahap 4 dapat bisa diterima kembali.
Sebagai tambahan informasi pencairan PKH tahap 4 ini untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 akan dicairkan oleh pihak bank himbara.
Kemensos telah menerapkan aturan baru pencairan bantuan PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023.
Sehingga alokasi bantuan yang diterima KPM pada pencairan di periode tersebut untuk periode dua bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember.
BACA JUGA:Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Hari Ini, Bantuan Cair 3 Bulan Sekaligus
Dengan demikian jumlah nominal bantuan yang diterima juga berbeda.