Jangan Lewatkan Pencairan Bansos PKH September Rp500 Ribu, KPM Ambil Bantuan di Sini

Senin 18-09-2023,18:07 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Karena hanya disalurkan untuk alokasi dua bulan, maka bantuan PKH akan kembali disalurkan untuk alokasi bulan September-Oktober yang masuk dalam PKH tahap 4. 

Lalu kapan penyaluran PKH tahap 4 akan berlangsung, dan siapa sajakah penerimanya?

Tentu ini menjadi pertanyaan semua KPM yang alokasi penyalurannya lewat KKS Bank Himbara. 

Para KPM diimbau untuk tidak perlu khawatir terkait penyaluran bantuan PKH tahap 4. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH September Ini, Dana Rp3 Juta Masuk Rekening KPM

Karena saat ini Kemensos terus melakukan percepatan pencairan PKH tahap 3 atau alokasi bulan Juli-Agustus, agar PKH tahap 4 dapat segera dicairkan. 

Ditargetkan penyaluran bantuan PKH tahap 3 dapat rampung 100 persen pada akhir September baik yang melalui KKS Bank himbara maupun via Pos. 

Sehingga proses penyaluran bantuan PKH tahap 4 kemungkinan besar akan dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2023 mendatang di kartu KKS Bank himbara. 

Meskipun, perlu menjadi catatan bagi para KPM karena tidak semua KPM yang menerima pencairan bantuan PKH ditahap 3 bisa kembali menerima PKH tahap 4.

BACA JUGA:CEK REKENING! Bansos PKH Rp2.400.000 Sudah Ditransfer Hari Ini, Adakah Namamu?

Mengingat bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat Indonesia yang miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS.

Ada tujuh syarat yang harus dimiliki KPM agar pencairan PKH tahap 4 bisa kembali diterima. 

Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi maka bantuan sosial tidak bisa cair. 

Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap-Siap Terima Dana Tambahan Rp1 Juta di Bulan September Ini, Buruan Cek Namamu

  • terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 
  • dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.
  • masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
  • bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.
  • bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.
  • bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.
  • ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023. 

BACA JUGA:Rahasia Bakso Ikan Kenyal Tanpa Pengembang, Dijamin Sekeluarga Pada Suka

Kategori :