Namun, dalam prosesnya, Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas, merasa dirugikan, ia memutuskan untuk menggugat sejumlah pihak terkait, termasuk Antam.
Awalnya, Budi Said menang dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, dia kalah di tingkat banding.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Budi Said kemudian mengajukan kasasi, yang pada akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan dan akibat hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
Akibatnya, Antam diwajibkan menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said atau mengganti nilainya dengan uang seharga emas pada saat putusan ini dilaksanakan, yang setara dengan Rp 1,22 triliun berdasarkan harga emas Antam saat ini.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa Tergugat V (Eksi Anggraeni) harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
Keputusan ini menjadi sorotan dalam dunia hukum dan bisnis, sementara Budi Said terus menambah daftar prestasinya sebagai salah satu tokoh "crazy rich" Surabaya yang sukses dan berpengaruh dalam dunia bisnis properti.*