CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru

Rabu 20-09-2023,05:52 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

JAKARTA, PALPRES.COM - Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan percepatan pencairan bansos PKH untuk alokasi Juli-Agustus agar dapat dirampungkan pada akhir bulan September 2023 ini. 

Artinya, bila bansos PKH tahap 3 sudah rampung 100 persen, maka selanjutnya akan dimulai proses pencairan Bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan pada tahap 3 akan otomatis berhak menerima bantuan pada tahap 4.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan pada tahap berikutnya.

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Masih Cair di Bulan September, Segera Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini

BACA JUGA:CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

Pemerintah terus melakukan verifikasi dan penyesuaian data untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan seadil-adilnya.

Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar berhak menerima bantuan PKH pada tahap 4? Mari kita simak bersama.

Salah satu syarat utama adalah KPM harus terdaftar di DTKS, yang merupakan basis data yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

DTKS mencatat keluarga-keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Ambil dan Cek Syaratnya Disini! Bansos PKH Tahap 4 Rp500 Ribu Siap Cair

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair di Tanggal Ini, KPM Dapat Rp2.400.000, Buruan Cek Penerima di Sini

Selanjutnya, kelayakan KPM juga ditentukan oleh pemerintah daerah setempat melalui verifikasi yang dilakukan menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional).

KPM harus tetap memenuhi komponen PKH, yang meliputi komponen kesehatan (termasuk ibu hamil dan balita), komponen pendidikan (anak-anak usia SD, SMP, dan SMA), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).

Bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data mereka harus sinkron dengan DTKS.

Kategori :