Besaran nominal bantuan ditentukan berdasarkan jenjang Pendidikan yaitu untuk anak SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun, anak SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta pertahun dan anak SMA nominal bantuan yang diterima sebesar Rp2 juta pertahun.
Bantuan ini disalurkan per dua bulan untuk pencairan lewat KKS, dan per tiga bulan untuk yang cair lewat Kantor Pos.
Saat ini proses pencairan PKH sudah memasuki tahap 3 dan mulai disalurkan merata ke seluruh penerimanya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Hari Ini 4 Bansos Cair Serentak, KPM Terima Bantuan Tunai dan Sembako
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan tunai PIP tahnun 2023.
Penerima PIP merupakan pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK yang Namanya masuk dalam SK Nominasi penerima PIP tahun 2023 ini.
Adapun bantuan yang diterima masing-masing jenjangnya yaitu SD Rp450 Ribu, SMP Rp750 Ribu dan SMA Rp1 juta.
Untuk tingkat SD dan SMP bantuan disalurkan melalui Bank BRI.
Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK disalurkan melalui Bank BNI.
Sementara bagi pelajar di Provinsi Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA:CEK REKENING! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair, Hanya KPM Ciri Ini yang Dapat
- Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan atensi Yatim piatu atau Yapi diperuntukkan kepada anak di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu, dan tidak mampu.
Syarat penerima bansos yatim piatu:
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya