JAKARTA, PALPRES.COM - Pada minggu depan akan ada satu lagi bantuan yang akan dicairkan.
Kali ni bukan dari Kementerian Sosial, melainkan dari Kementerian Desa, dan PDT.
Pencairan bantuan akhir bulan September mendatang merupakan lanjutan dari bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem, yang dulunya bernama BLT-DD (Dana Desa).
Bantuan tersebut dicairkan per 3 bulan selama satu tahun anggaran. Dengan memakai dana desa/kelurahan masing-masing pemda (pemerintah daerah).
BACA JUGA:Mengapa Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Banyak Pemain Belakang? Ini Penjelasannya
Mengenai teknis penyaluran akan dilakukan seperti tahap yang lalu.
Dilakukan secara manual di balai desa ataupun kelurahan.
Dengan datang sesuai jadwal yang ditentukan, dengan membawa surat undangan yang dibagikan.
Agar menjadi perhatian, pada saat pengambilan usahakan harus membawa undangan, serta KTP sebagai bukti.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Butuh Striker Haus Gol, Pemain Keturunan Maroko Ini Bisa Jadi Pilihan Shin Tae-yong
BACA JUGA:CEK e-KTP-mu Sekarang! Warga 9 Golongan Berikut Bisa Dapat 2 BLT Plus Beras 10 Kg Akhir Bulan Ini
Jika berhalangan, bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai, dan diambil oleh orang dalam satu KK yang sama.
Adapun dana yang akan diterima setiap KK yang telah masuk kedalam daftar penerima BLT ini adalah Rp900.000.
Total selama satu tahun Rp3.600.000.