Ganti rugi tersebut berasal dari pemerintah karena pembangunan Bendungan Jlantah, sehingga pemerntah kemudian memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Masyarakat yang tergusur mendapatkan ganti rugi mulai Rp200 ribu hingga Rp270 ribu per meter persegi.
Dari ganti rugi proyek Bendungan Jlantah itulah kemudian memunculkan orang-orang kaya baru lantaran telah mengantongi ganti rugi dari pemerintah dalam jumlah yang sangat besar.
Sejak tahun 2021, beberapa warga kemudian pindah pada satu daerah yang sekarang ini mereka tempati dengan membangun rumah mewah di Kampung Sultan Karanganyar. *