PALEMBANG,PALPRES.COM- Palembang sebagai kota tertua di Indonesia memiliki banyak keunikan termasuk kampung-kampung di sekitar kotanya. Keunikan kampung ini tidak bisa kamu temukan di daerah lainnya di Indonesia.
Kampung Arab Al-Munawar merupakan sebuah kampung yang ada di sekitar kota Palembang atau sekitar 2,4 Km dari Jembatan Ampera Palembang.
Kampung ini memiliki banyak keunikan mulai dari tempatnya, bangunannya dan masih banyak lagi.
Namun, dari keunikan tersebut ada satu hal yang paling unik dimana gadis kampung Arab al-Munawar tidak boleh menikah dengan pria diluar desa atau kampungnya.
BACA JUGA:Menelusuri Warisan Kesultanan dan Kerajaan Palembang, Ini 3 Destinasi Wisata Religi yang Memikat
Dilansir dari laman stecom kampung Arab berlokasi di sepanjang Sungai musi baik bagian Ilir maupun dibagian Ulu atau lebih tepatnya terletak di daerah 13 Ulu.
Disebut dengan kampung Arab karena penduduk dari kampung ini merupakan penduduk yang berasal dari Timur Tengah yang sudah ada sejak jaman Belanda dahulu.
Bahkan nama kampung ini diambil dari seorang tokoh bernama Habib Hasan Abdurrahman Al Munawar. Merupakan seorang pemimpin setelah belanda melakukan pendekatan pada etnis Arab.
Kampung Arab juga menjadi salah satu objek wisata yang banyak di kunjungi para wisatawan karena ingin melihat suasana kampung Arabyang unik dan bangunan-bangunannya.
BACA JUGA:15 Menit dari Jembatan Ampera, Destinasi Wisata Ini Sajikan Keindahan Alam Hingga Keberagaman Budaya
Kampung Arab memiliki sebanyak 30 Kartu Keluarga (KK) merupakn keturunan asli Arab.
Berkunjung ke kampung ini kamu akan melihat orang-orang arab yang memiliki ciri khas hidung mancung. Kampung Arab juga adalah kampung unik yang memiliki sejarah yang luar biasa seperti bangunan yang indah.
Ditempat ini terdapat delapan rumah yang dijadiakan sebagai cagar budaya dan salah satunya sudah berusia lebih dari 300 tahun.
Seperti yang di jelaskan diatas kampung ini memiliki keunikan terutama dalam tradisinya yang mungkin tidak akan bisa kamu temukan ditempat lainnya di Indonesia. Yaitu melarang para gadis desa untuk menikahi para pria di luar desa.