Lalu kategori lainnya yang menerima bantuan ini adalah balita dan ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, dan kategori Lansia dan disabilitas berat diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan ini disalurkan per dua bulan untuk pencairan lewat KKS, dan per tiga bulan untuk yang cair lewat Kantor Pos.
Saat ini proses pencairan PKH sudah memasuki tahap 3 dan mulai disalurkan merata ke seluruh penerimanya.
Ketiga, Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) untuk anak di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu, dan tidak mampu.
BACA JUGA:Siapkan KK dan KTP Asli, Bansos BPNT Juli-September Cair Rp600 Ribu
Syarat penerima bansos yatim piatu:
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya di Sini
Bantuan ini disalurkan dengan nominal Rp200 ribu perbulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan ini juga disalurkan per tiga bulan sekali sehingga nominal bantuan yang diterima Rp600 Ribu.
Nah jika anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial dan memiliki anggota keluarga anak usia sekolah dibuktikan dengan keterangan pada KK, maka anda punya kesempatan untuk bisa mendapatkan 3 bantuan di atas.
Proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Pos dan melalui ATM/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyaluran melalui Pos akan dibagi menjadi 4 tahap, sementara melalui ATM/KKS akan dilakukan dalam 6 tahap.
Bagi pemilik e-KTP, mereka dapat memeriksa apakah masuk dalam daftar penerima bansos Kemensos seperti PKH tahun 2023 dengan memasukkan nomor KK sebagai pengurus dalam KK pada website resmi www.cekbansos.go.id.
Terdapat peluang untuk mendapatkan hingga 3 BLT jika memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki KK dan NIK yang online, bukan ASN/TNI/Polri atau pensiunan, bukan pegawai swasta dengan gaji UMR, bukan dari keluarga sejahtera, dan telah divalidasi serta diverifikasi oleh petugas terkait.