Menurut BMKG, panas di tahun ini akan lebih panas 4 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:CEK e-KTP-mu Sekarang! Warga 9 Golongan Berikut Bisa Dapat 2 BLT Plus Beras 10 Kg Akhir Bulan Ini
BACA JUGA:Media Jepang Cemas Lihat Timnas Indonesia, Calon Kekuatan Baru di Asia
Karena kita memasuki siklus 4 tahunan, jadi menurut prediksi itu, kita panasnya mirip dengan tahun 2019," akunya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perkebunan.
Pasalnya, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 10 miliar Rupiah.
“Mari kita jaga lingkungan dan udara Sumsel dari polusi dan asap,” tukasnya. *