Mengenai siapa saja penerima, setidaknya ada 4 golongan warga yang diprioritaskan.
Diantaranya, keluarga miskin, lansia, disabilitas, dan memiliki penyakit menahun yang sulit diobati.
Mengenai penetapan penerima, disahkan melalu Musdes (Musyawarah Desa) atau Muskel (Musyawarah Kelurahan).
BACA JUGA:KABAR BURUK! Pemain Termahal Timnas Indonesia Gegar Otak Jelang Kualifikasi Piala Dunia
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-24 Ditekuk Korut 0-1, Oh Ini Penyebabnya
Pada awalnya pemberian bantuan ini sebagai stimulus kepada masyarakat untuk penangan Covid-19, dan percepatan stabilitas ekonomi di masa pandemi.
Kemudian, setelah Covid mereda, difokuskan pada penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Seperti diketahui kemiskinan ekstrem merupakan fokus pemerintah sejak tahun 2023, dan akan lebih digalakkan pada tahun 2024 mendatang.
Diharapkan dengan adanya banyak bantuan, dapat meringankan beban masyarakat tidak mampu atau miskin yang ada di desa atau perkotaan.
Agar bantuan yang ada tepat sasaran dan tepat guna, diperlukan peran semua pihak untuk selalu mengawalnya.
Sehingga tidak ada pungli yang terjadi lagi.
Demikianlah informasi yang bisa diberikan, semoga bisa dimengerti! *