Semakin banyak penerima bansos reguler yang keluar secara sadar, dan tanpa paksaan dari daftar penerima bansos.
BACA JUGA:Striker Muda Asal Belanda yang Berpotensi Mengguncang Skuad Timnas Indonesia, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Cek ATM Besok! BLT BPNT Rp400.000 Sudah Ditransfer ke Rekening BRI, Mandiri, BSI, dan BNI
Akan banyak lagi penerima bansos baru yang akan masuk.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
Tentunya yang pertama adalah penerima bansos regular, seperti bansos PKH dan BPNT Sembako, yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun.
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PKH dan BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Cair di Tanggal Ini
BACA JUGA:Dinobatkan jadi Warisan Budaya Tak Benda, Mendoan Khas Purwokerto Populer ke Pelosok Negeri
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp. 6.000.000 ini akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri.
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Setidaknya akan ada 10.000 penerima yang akan diprioritaskan pada tahun ini.
Sehingga peluang untuk dapat bantuan ini terbuka lebar.
BACA JUGA:Calon Wanita Karier Merapat! 10 Jurusan Kuliah ini Cocok Untuk Kamu
BACA JUGA:Raih Senyuman KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak, Cek Segera Tanggalnya
Ditambah lagi, mereka yang diprioritaskan mendapatkan bantuan UMKM ini akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan RST (Rumah Sosial Terpadu) senilai Rp20.000.000.