Bisakah Shin Tae-yong Diangkat Jadi PNS? Ini Syarat Rumit yang Harus Dipenuhi

Rabu 27-09-2023,12:49 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

“Betul, ajak naturalisasi, bikinin KTP juga skalian,” ungkap salah satu warganet.

BACA JUGA:Mengapa Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Banyak Pemain Belakang? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah Punya Calon Striker Masa Depan, Diakah Orangnya?

 

WNI Jadi Syarat Utama PNS

Pastinya, Shin Tae-yong takkan bisa semudah itu menjadi PNS.

Terlebih dahulu ia harus berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebab syarat utama menjadi PNS adalah harus memiliki bukti sebagai WNI.

Sementara itu, Shin Tae-yong saat ini tercatat masih berstatus sebagai Warga Negara Asing atau WNA Korea Selatan.

 

Usia Shin Tae-yong Melampaui Batas

Lagipula, usia Shin Tae-yong sudah melampaui batas usia untuk menjadi PNS.

Saat ini usia Coach Shin 52 tahun. 

Sedangkan syarat usia sebagai calon PNS di Indonesia sendiri mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun.

PSSI belum menangggapi soal saran Alwi Farhan. 

Namun, masih banyak proses yang harus dilalui demi bisa memutuskan Shin Tae-yong untuk diangkat sebagai PNS.

Kategori :