Itu artinya kamu harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu, dan juga merupakan penerima bansos PKH maupun BPNT yang ditetapkan dalam SP2D.
Selain itu, juga ditetapkan sebagai penerima bansos pangan CBP ini. Kemudian haruslah memilik NIK dan KK yang padan, dan online di Dukcapil, SIKNG, serta lembaga pemerintah lainnya.
Demikanlah informasi singkat yang bisa disampaikan terkait bonus tambahan akhir tahun, yang akan disalurkan untuk penerima bansos reguler Kemensos RI.
BACA JUGA:Sananta Bisa Apa? Komentator Ini Bilang Begini
BACA JUGA:Inilah 10 Tradisi Unik dalam Memperingati Maulid Nabi SAW di Berbagai Daerah Indonesia, Apa saja?
Semoga kamu masuk menjadi salah satu penerima ya. *