JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 masing-masing untuk alokasi bulan September-Oktober akan segera dilaksanakan.
Tentu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudan menantikan penyaluran Bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini.
Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 sudah memasuki periode salur kepada KPM yang proses pencairannya di Bank Himbara menggunakan kartu KKS Merah Putih.
Ada 431 wilayah di Indonesia yang akan memulai proses pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 dibulan Oktober ini.
BACA JUGA:2 Hari Lagi Bulan Oktober, Ada Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Ini 6 Kriteria Penerimanya
Periode salur untuk PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ini adalah dua bulan yaitu September-Oktober.
Adapun nominal bantuan yang diterima KPM PKH tahap 4 adalah Rp400.000 untuk kategori Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun, bantuan senilai Rp500.000 untuk kategori lanjut usia dan disabilitas. Lalu untuk kategori anak SD dapat bantuan senilai Rp150.000, anak SMP Rp250.000 dan kategori SMA Rp333.333.
Begitu juga dengan bantuan sembako nominal yang disalurkan untuk dua bulan sebesar Rp400.000 per KPM.
Seperti diketahui, proses pencairan bantuan sosial ini melewati sejumlah tahapan.
Apabila proses verifikasi dan validasi sudah selesai, dan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D) maka akan keluar data bayar nama para KPM yang akan menerima penyaluran bantuan sosial.
Jika nama anda termasuk dalam data bayar termin 1, maka proses pencairan akan dilakukan paling cepat 1 minggu dana nya sudah masuk ke rekening KPM.
Para KPM baru bisa mengambil dana bantuan melalui mesin atm tempat kartu KKS diterbitkan, seperti ATM Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Berdasarkan hasil rapat Kementerian Sosial pada akhir bulan September 2023, didapatkan informasi proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan Oktober hingga awal bulan November mendatang.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda