5. bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.
6. bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.
7. ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023.
Syarat dapat BPNT Tahap 5:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.
5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023.
Adapun nominal bantuan yang diterima KPM PKH tahap 4 adalah Rp400.000 untuk kategori Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun, bantuan senilai Rp500.000 untuk kategori lanjut usia dan disabilitas. Lalu untuk kategori anak SD dapat bantuan senilai Rp150.000, anak SMP Rp250.000 dan kategori SMA Rp333.333.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat.
Begitu juga dengan bantuan sembako nominal yang disalurkan untuk dua bulan sebesar Rp400.000 per KPM kepada 18,8 juta penerima manfaat.*