JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan alokasi bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin melalui program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahun 2023.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat, karena mereka berhak menerima bantuan uang tunai senilai Rp2.400.000.
Namun, bantuan ini tidak langsung diberikan dalam jumlah penuh, melainkan dibagikan dalam beberapa tahapan dengan nominal bervariasi, yaitu sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per tahap.
Artinya setiap bulannya penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp200.000.
Dana bansos BPNT ini dicairkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) dan melalui PT Pos Indonesia.
Jika dicairkan melalui Bank Himbara, penyaluran dan pencairan dana bansos dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal sekitar Rp400.000 per tahap.
Sedangkan jika melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan nominal sekitar Rp600.000 per tahap.
Namun tidak semua KPM berhak mendapatkan bantuan ini, yang berhak menerima hanyalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial).
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini! Masyarakat Rentan Miskin Sambut Bantuan Uang Gratis
Bantuan ini diberikan dengan tujuan utama untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia, sehingga setelah pencairan uang ini dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pokok seperti beras, telur, daging, buah, sayur, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada awalnya, program BPNT memberikan bantuan berupa bahan pokok, tetapi kini skema penyaluran telah diubah menjadi uang tunai, yang dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk berbelanja di toko sembako terdekat.
Saat ini, untuk alokasi pencairan bulan September-Oktober 2023, bansos BPNT 2023 tahap 5 melalui Bank Himbara telah dimulai pada tanggal 1 September dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023 secara bertahap.
Sementara itu, BPNT 2023 tahap 3 alokasi Juli-Agustus-September melalui Kantor Pos masih akan terus dicairkan hingga tanggal 30 September 2023.
BACA JUGA:Punya Kartu KIS PBI? Siap-siap Dapat 2 Bansos Cair Serentak Oktober 2023