Kunker ke Desa Sidorejo, Pj Bupati Muba Resmikan Sangar Karawitan Sido Laras Madyo, dan Gedung Kantor PKK

Jumat 29-09-2023,20:38 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, sebagaimana ketentuan dan mandatory dari undang-undang, maka Bupati mengangkat PNS yang diusulkan oleh camat sebagai penjabat kepala desa.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud mengatakan tugas pejabat kepala desa adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang ada di desa, seperti sama halnya dengan kepala desa definitif. 

Dikatakan Apriyadi, tugas Pj kepala desa ini sama seperti saya selaku Pj Bupati Muba, setiap 3 bulan sekali dilakukan penilaian.

Ia berpesan kepada Pj Kepala Desa yang dilantik agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.

BACA JUGA:Bikin Prihatin, Pj Bupati Muba Sambangi MI dan MTs Diniyatul Islamiyah di Desa Kemang, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PCNU Muba, Ketua PBNU Pusat Berikan Apresiasi Kepada Pj Bupati Karena Melakukan Hal ini

Lanjutkan program yang sudah berjalan dengan baik, sehingga menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.

Oleh karena itu, lanjutnya Kades yang baru segera berkonsultasi dengan anggota BPD Sido Rejo, Dinas PMD di Sekayu dan Camat Keluang.

"Saya Berharap agar Pj Kepala Desa yang baru dilantik ini, karena tugas pertama di kantor Camat, jadi pandai-pandailah membagi waktu. 

Lebih banyaklah bersosialisasi dengan masyarakat. 

Jadi berkantor lah dari pagi, layani masyarakat dengan baik, dan jangan sekali-sekali melakukan asesmen. P

esan saya, selalu jaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik baiknya, menjalankan amanah, serta bekerja sepenuh hati, iklas dalam memimpin dan melayani masyarakat,"tandasnya.

Kategori :