5. Buka email dari Kemensos yang berisi aktivasi akun, lakukan aktivasi akun agar Anda bisa melanjutkan pendaftaran
6. Buka aplikasi ‘cek bansos’ yang sudah di aktivasi
7. Pilih opsi ‘daftar usulan’ dan klik opsi ‘tambah usulan’
8. Masukkan kembali data diri Anda secara lengkap
9. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan
10. Klik opsi ‘tambah usulan’
11. Pendaftaran selesai dan masyarakat hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kemensos
Kriteria Penerima Bansos BPNT
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).