Selain itu, para peserta PENA akan diprioritaskan untuk "digraduasi" secara sadar dan mandiri dari kepesertaan program bansos ini.
Hal ini akan diwujudkan dengan menandatangani surat pengunduran diri yang telah dikeluarkan oleh Kemensos RI pada 26 Januari 2023.
Untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bansos PENA ini, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemensos RI di cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama Anda belum terdaftar, Anda masih dapat mendaftar secara online atau melalui pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Siap-siap, Besok KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Pangan, Ambil di Kantor Pos
Bagi UMKM yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya dan ingin mendaftar sebagai penerima PKH, pemerintah juga memberikan kesempatan.
Program PKH ditujukan khusus untuk para pelaku UMKM yang telah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebelumnya.
Kemensos RI telah menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH, yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA.
- Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pertahun.
- Kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
- Bantuan untuk pelajar SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Bantuan PKH memiliki berbagai nominal, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, tergantung pada kategori penerima.
Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PKH dari Kemensos RI?
Bagi UMKM atau masyarakat yang berminat mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah, berikut adalah 9 langkah yang harus diikuti:
- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store.
- Daftarkan diri dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan unggah foto diri.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif Anda.
- Buat username dan password.
- Klik "Daftar Usulan".
- Isi data diri Anda, termasuk nomor KK dan NIK.
- Pilih jenis bantuan sosial PKH.
- Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah.
- Klik "Tambah Usulan".
Untuk memeriksa apakah Anda telah menjadi penerima bansos PKH, Anda dapat mengunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Namun, sebelumnya pastikan Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, karena data ini menjadi acuan bagi penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial yang dapat membantu meningkatkan usaha mereka.
Meskipun kuota penerima sudah ada, namun masih ada peluang bagi yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya untuk mengisi kekosongan kuota tersebut. *