Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan konflik batas itu utamanya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurutnya, titik koordinat akan perubahan Permendagri tersebut terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.
"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya.
Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN.
BACA JUGA:Segera Ambil Bansos PKH Rp750.000 Sebelum Tanggal Ini, Cek Nama Penerimanya Lewat HP
Kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata Junimart.
Anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik, mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI, yang kedatangan mereka sungguh disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.
"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," harapnya.
Senada, Kepala Desa Sako Suban Karnadi berharap permasalahan batas itu segera diselesaikan untuk menghindari konflik antara masyarakat Muba dan Muratara.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! BLT PKH dan BPNT Tahap 4 via Pos Segera Cair, Intip Jadwalnya Disini
"Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi.
Namun kalau ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya. *