Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Jadwal Pencairannya

Minggu 08-10-2023,03:15 WIB
Reporter : Firyansyah
Editor : Firyansyah

Hal ini berpeluang terjadi, mengingat akan ada penerima bansos yang gugur dari kepesertaan karena beberapa sebab seperti karena telah  meninggal dunia, sudah mampu, tidak ditemukan, pindah domisili. 

Adapun persyaratan agar pemilik KIS PBI bisa mendapatkan PKH yang akan cair dibulan Oktober ini khususnya untuk ibu hamil dan balita adalah: 

- Berasal dari keluarga yang terdaftar daam DTKS Kemensos RI

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat. 

- Nama anak maupun ibu terdafatar di dalam data Dukcapil dan masuk ke dalam KK 

Nah, apabila orang tua sudah terdaftar ke dalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline, pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

BACA JUGA:Warga 3 Kategori Auto Senyum, BLT Rp3.600.000 Cair Lagi Senin Ini, Cek Cara Pengajuannya Disini!

Apabila kemudian nanti terjadi penambahan akan dilakukan validasi dan verifikasi, sebelum kamu ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pemilik kategori balita dan ibu hamil.

Lantas, kapan jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 4 keluar?.

Hingga saat ini memang masih ditunggu adanya update terbaru terkait pencairan bantuan PKH tahap 4.

Seperti diketahui proses penyaluran PKH ini menggunakan dua mekanisme yaitu PT Pos Indonesia untuk 83 daerah cair  per tiga bulan. 

BACA JUGA:ASYIK, Bansos Sembako Rp600.000 Siap Cair Lagi, Daftar Daerah Penerimanya Cek di Sini

Dan mekanisme lainnya melalui Bank Himbara untuk 431 daerah yang dicairkan per 3 bulan bagi pemilik kartu KKS Merah putih. 

Kategori :