1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai salah satu golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Kamu juga bisa mengecek penerima bansos PKH secara online melalui ponsel maupun komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP Isi kode verifikasi sesuai yang tertera pada layar, klik tombol “Cari Data”
- Akan muncul pop up berisi daftar penerima bantuan
Selanjutnya akan ada informasi mengenai data kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika terdaftar, maka kamu bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.