"Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! BLT BPNT via Pos Segera Cair, Masyarakat Miskin Terima Uang Gratis Rp600.000
BACA JUGA:MPV Ini Bisa Jadi Pilihanmu, Irit BBM dan Cocok untuk Keluarga Besar
Atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain," jelasnya.
Lebih lanjut katanya, terkait dengan prosedur pengambilan barang bukti dapat dilakukan atau dikembalikan, apabila perkara tersebut sudah selesai.
"Yang dimaksud sudah selesai berupa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena adanya restorative justice (keadilan restoratif)," paparnya.
Selanjutnya, pengembalian barang bukti atau benda sitaan akan dikembalikan kepada orang yang berhak, dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok bagi Para KPM, 4 Jenis Bansos Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Link Ini
BACA JUGA:Bek Swansea City Bakal Bergabung, Posisi Shayne Pattynama di Timnas Indonesia Terancam
"Kita tegaskan sekali lagi, bahwa pengambilan kendaraan terlibat laka lantas tidak dibebankan biaya kepada pemiliknya atau Gratis," tukasnya. *