Lantas, pertayaannya siapakah 4 kategori yang berhak menerima bantuan tambahan ini? Apakah para KPM PKH dan BPNT juga berhak menerimanya?
Seperti diketahui, bansos beras ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Artinya, penerima PKH dan BPNT 2023 juga berhak mendapatkan bansos beras yang diberikan 10 kg setiap bulannya.
Berikut 4 kategori penerima bantuan tambahan berupa beras 30 kg.
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Jumat Ini, KPM Totalnya Bakal Dapat Rp2.400.000, Jangan Lewatkan!
1. KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
2. KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. KPM Penerima PKH plus BPNT.
4. KPM Balita atau Anak Berisiko Stunting.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Bansos Beras 10 Kilogram Segera Disalurkan
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima bansos pangan sama dengan persyaratan untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah dari Dukcapil.
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:CATAT! 5 Kategori KPM Ini Tidak Bisa Dapat Bansos Rp600.000 yang Cair Minggu Ini
4. Bukan Anggota Pegawai Negeri Sipil (ASN), Polisi (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).