Jika belum silahkan daftar terlebih dahulu, dengan melengkapi persyaratan yang dijelaskan secara lengkap pada laman tersebut.
Disamping itu, bisa juga menanyakan pada TKSK, maupun Pendamping Sosial PKH yang bekerja di wilayah tempat tinggalmu berdasarkan domisili KTP-mu.
Agar mereka bisa mengecek pada laman www.sik.kemensos.go.id yang hanya bisa diakses oleh mereka.
BACA JUGA:Dominasi Pasaran MPV Indonesia, Mitsubishi Kuda Reborn 2023 Lebih Tangguh dan Gagah
BACA JUGA:Hilang Dalam Sekejap! Ini Cara Paling Ampuh Hilangkan 4 Jenis Noda Membandel
Itu saja yang dapast dibagikan.
Semoga bermanfaat! *