- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:
- miskin atau tidak mampu,
- penyandang disabilitas,
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selanjutnya, bantuan sosial yang juga disalurkan pada hari ini adalah bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan.
Bantuan beras 10 kilogram ini disalurkan oleh Perum Bulog dan bisa diambil di Kantor Pos atau kantor kelurahan di wilayah KPM.
Program pemberian bantuan sembako beras 10 kilogram ini kembali dilanjutkan untuk 3 periode yaitu September, Oktober dan November 2023.
Bansos sembako beras 10 kilogram yang seharusnya dijadwalkan untuk periode bulan Oktober,November dan Desember dipercepat periode salurnya menjadi September, Oktober dan November 2023.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu Masyarakat miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sembako seiring dengan tingginya harga beras yang mencapai Rp15.000 per kilogram.
Bantuan ini disalurkan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat yang mayoritas penerima Bansos PKH dan BPNT.