- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
- Tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI serta Polri.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
- Di dalam 1 KK maksimal hanya ada 1 kriteria penerima bantuan.
Demikian informasi mengenai lansia dan penyandang disabilitas dapat bansos PKH 2023, semoga ini dapat membantu. *