Penyaluran bansos beras ini merupakan tahap 2 untuk alokasi bulan September-Oktober-November.
Kabar baiknya, bansos beras tahap 2 sudah mulai cair sejak tanggal 11 September hingga akhir November mendatang.
Artinya pada har ini bansos beras sudah cair di beberapa wilayah di Indonesia.
PT Pos Indonesia yang mendapat tugas dari pemerintah untuk menyalurkan bansos beras.
Nantinya akan ada petugas yang langsung datang ke rumah kamu untuk mengantarkan bansos tambahan ini.
KPM juga bisa mengambilnya secara mandiri di kantor pos terdekat.
Selain di kantor pos, bansos beras juga disalurkan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Syarat Penerima Bansos Beras
Adapun syarat penerima bansos pangan sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos pangan:
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
4. Bukan ASN, Polri atau TNI