Dengan jumlah total Rp2.400.000 per tahun, dibagikan per 3 bulan lewat ATM maupun pos.
Pemilik KK (Kartu Keluarga) bisa berpeluang mendapatkan bansos ini.
Syaratnya selain terdata di DTKS, juga harus masuk kedalam penambahan, dan penggenapan dari kuota yang ada.
BACA JUGA:Masih Nganggur? Yuk Coba Amalkan 5 Doa Ini Agar Cepat Dapat Pekerjaan
BACA JUGA:Suguhkan Panorama Indah, Ini 6 Air Terjun di Indonesia yang Memanjakan Mata
Disahkan melalui SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), memiliki NIK, dan KK padan Dukcapil, Emis, Dapodik, DTKS, dan SIK-NG.
Untuk mengetahui daftar penerima, kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah selesai, kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
BACA JUGA:Jangan Komsumsi Berlebihan! Ternyata 9 Tumbuhan Ini Mengandung Sianida
Dengan cara memasukkan nomor NIK dan KK.
Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.
Data tersebut yang nanti dipakai Kemensos dalam menyalurkan banyak bansos yang ada.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Sabtu 14 Oktober 2023