Namun ditahun ini, penyaluran bantuan YAPI juga diterima oleh anak yatim piatu yang kurang mampu meskipun orang tuanya bukan meninggal dunia karena covid-19.
Adapun syarat penerima bantuan atensi YAPI dari Kemensos RI ini adalah sebagai berikut:
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya
Bantuan atensi Yatim Piatu ini sudah melalui proses verifikasi dan validasi pada bulan September 2023.
Jika SP2D sudah diterbitkan maka pihak pendamping sosial akan memberitahukan kepada KPM untuk mengambil bantuannya.
Bantuan yang disalurkan pada tahap ini merupakan alokasi bulan Oktober, November dan Desember 2023 sebesar Rp600.000.
Jika sudah lolos verifikasi, maka kpm bisa mengambil bantuannya lewat Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Bansos YAPI 2023 Cair, Tapi Uang Rp600.000 Belum Masuk? Bisa Jadi Anda Termasuk dalam 5 Kategori Ini
bantuan sosial yang juga disalurkan pada hari ini adalah bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan.
Bantuan beras 10 kilogram ini disalurkan oleh Perum Bulog dan bisa diambil di Kantor Pos atau kantor kelurahan di wilayah KPM.
Program pemberian bantuan sembako beras 10 kilogram ini kembali dilanjutkan untuk 3 periode yaitu September, Oktober dan November 2023.
Bansos sembako beras 10 kilogram yang seharusnya dijadwalkan untuk periode bulan Oktober,November dan Desember dipercepat periode salurnya menjadi September, Oktober dan November 2023.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Segera Dicairkan, Cara Menjadi Penerimanya Bisa via HP, Simak Disini!