Namun, tahun ini, bantuan YAPI juga diberikan kepada anak yatim piatu yang kurang mampu, meskipun orang tua mereka tidak meninggal dunia akibat Covid-19.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Duluan, Cek Kriteria Penerimanya
Adapun syarat penerima bantuan atensi YAPI dari Kemensos RI adalah sebagai berikut:
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya
BACA JUGA:Kesempatan Terakhir Ditahun Ini untuk Dapat Bansos Rp700.000, KPM PKH dan BPNT Bisa Daftar di Sini
Bantuan atensi Yatim Piatu ini telah melalui proses verifikasi dan validasi pada bulan September 2023.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, pihak pendamping sosial akan memberitahu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil bantuan tersebut.
Bantuan yang disalurkan pada tahap ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2023, dengan total Rp600.000.
Selain bantuan YAPI, hari ini juga disalurkan bantuan sembako berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
BACA JUGA:Siap-siap 2 Bansos Cair Senin Besok, KPM Kategori Ini Terima Bantuan Rp600.000 dan Sembako
Bantuan ini disalurkan oleh Perum Bulog dan dapat diambil di Kantor Pos atau kantor kelurahan di wilayah KPM.
Program bantuan sembako berupa beras 10 kilogram ini dilanjutkan untuk tiga periode, yaitu September, Oktober, dan November 2023.
Penyaluran bantuan sembako ini dipercepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin seiring dengan meningkatnya harga beras yang mencapai Rp15.000 per kilogram.
Bantuan sembako beras 10 kilogram ini akan diberikan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat, yang sebagian besar merupakan penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).