Hal ini sejalan dengan surat Kemensos RI yang bersifat “Penting” dikeluarkan pada 22 Agustus 2023 kemarin.
BACA JUGA:2 Bank Sudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, Cek Kartu KKS Sekarang
Surat dengan nomer 1450/3.4/B.S.01.00/8/2023 ini ditujukan kepada Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota, dan provinsi.
Adapun perihal dari dikeluarkannya surat resmi tersebut mengenai mekanisme penyaluran bansos PKH Juli - Desember 2023, dan BPNT yang mengalami perbedaan format penyaluran dari tahap sebelumnya.
Adapun kabupaten kota yang masuk ke dalam 81 daerah akses sulit oleh Kemensos RI yang penyaluran melalui lembaga bayar Pos, antara lain:
Kabupaten Langkat, Karo, Simalungun, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Selatan, Medan, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Padang, Bukit Tinggi, Pariaman, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Bungo, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung Timur, Kupang, Rote Ndao.
BACA JUGA:Pemiliknya Bisa Kaya Raya, 5 Batu Akik Ini Dipercaya Bisa Membawa Rejeki dan Keberuntungan
BACA JUGA:Lama Menikah Namun Belum Hamil? Begini Cara Cepat Hamil
Kemudian, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Malaka, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Kapuas, Barito Selatan, Lamandau, Kotabaru, Tapin, Berau, Luwu Timur, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Jayapura,Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya.
Lalu, Jayapura Kota, Sorong, Manokwari, Fak Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Sorong Kota, Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yakuhimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.
Diluar dari daftar diatas, kabupaten atau kota tersebut masuk kedalam 431 daerah berakses mudah.
Dimana akses perbankan, serta jarak tempuh dekat, serta mudah didatangi.
BACA JUGA:2 BLT Kemensos Cair ke 431 Daerah Mulai Senin Ini, Segera Cek Namamu via HP!
Jika merujuk pada juknis tersebut, berarti untuk Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui perbankan.