Berdasarkan data pelaporan lembaga layanan dari seluruh Indonesia kepada Komnas Perempuan, presentasi kasus KDRT mencapai 60-70 persen dalam periode 20 tahun terakhir.
BACA JUGA:Dihargai Mahal, 4 Jenis Batu Akik Ini Berkhasiat Mengalahkan Pesona Batu Bacan
BACA JUGA:Pemiliknya Bisa Kaya Raya, 5 Batu Akik Ini Dipercaya Bisa Membawa Rejeki dan Keberuntungan
“Tingginya angka KDRT sangat disayangkan karena selama ini rumah dianggap sebagai tempat yang paling aman bagi perempuan.
Bahkan ketika korban yang sebagian besar perempuan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya mereka sering kali diminta berdamai untuk menutupi aib.
Kalau kondisi seperti ini dibiarkan kekerasan itu akan terus berulang, artinya kita membiarkan hidup seseorang dalam penyiksaan.
Maka dari itu, mari kita sama-sama mengedukasikan pentingnya UU PKDRT untuk melindungi korban,” pungkasnya. *