1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar dalam basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara, TNI, atau Polri.
4. Selain itu, penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diterbitkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
KKS bukan hanya berfungsi sebagai kartu identitas penerima bantuan, tetapi juga sebagai kartu ATM untuk penyaluran bantuan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab KPM Tak Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 yang Cair Oktober 2023
Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 sesuai dengan kategori yang diterimanya.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek daftar penerima BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Ini 10 Penyebab Kamu Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BPNT, Simak Ya!
2. Isi informasi wilayah KPM, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data."
Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan.