Sementara Kepala Kesbangpol Muba Joni Martohonan AP MM mengatakan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa bertempat di Gedung eks Asrama Haji Sekayu.
BACA JUGA:Dapat Insentif Rp23 Miliar dari Kementerian Keuangan, Pj Bupati Muba Bilang Begini Kepada OPD
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima Audiensi IPM SMK Muhammadiyah Sekayu, Ini yang Disampaikan
Dikatakan juga pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan Bupati Muba Nomor 628/KPTS-KESBANGPOL/2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi pecandu dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Untuk operasional, Kesbangpol sudah menganggarkan makan bagi pasien di tahun 2024.
Semoga launching bisa segera terlaksana, sehingga 2024 sudah bisa melaksanakan rumah rehab ini," pungkasnya.