Dianggap Kirim Asap Karhutbunlah ke Kota Sekayu, PT IAM Buka Suara

Rabu 18-10-2023,19:32 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah

BACA JUGA:BLT Atensi dan Bantuan Sembako Cair Serentak Hari Ini, Segini Nominal yang Diterima Masyarakat Miskin

Sebelumnya, diberitakan bahwa asap yang menyelimuti Kota Sekayu diberitakan  diduga kiriman akibat kebakaran lahan PT Inti Agro Makmur (IAM) di Wilayah Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 

Asap tampak membungkus Kota Sekayu sejak Minggu 15 Oktober 2023 hingga Senin 16 Oktober 2023 malam. 

Sejumlah warga di Desa Danau Cala menyebut kebakaran lahan terjadi di blok G 27, tidak jauh dari perbatasan lokasi PT.Proteksindo dan PT.Inti Agro Makmur.

Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i menjelaskan kepada media, Selasa, kebakaran di Danau Cala sudah berhasil dimitigasi. 

BACA JUGA:Jangan Bilang Cuma Hiasan, 5 Batu Akik Ini Punya Khasiat Luar Biasa

BACA JUGA:Tugas Negara Rampung, Pemain Timnas Indonesia Kirim Salam Perpisahan

Pihaknya menggerakkan 15 personel dari Polri, yakni Polres Muba beserta anggota TNI serta BPBD Muba untuk memadamkan api. 

"Dan alhamdulillah, api sudah berhasil dipadamkan," ungkap Kapolres Muba.

Dari pantauan media, sejak awal September Pj Bupati Muba Apriyadi bersama jajaran mulai Dinas Perkebunan, Sat Pol PP, BPBD dan Forkopimda melakukan tinjauan langsung ke lahan terbakar. 

Bahkan Apriyadi terlibat aktif memadamkan api yang bersumber dari karhutbunlah. 

BACA JUGA:3 Jenis Burung Perkutut Paling Mahal Perlu Diketahui, Bernilai Ratusan Juta Rupiah dan Bisa Jadi Investasi

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias Indoor Paling Cocok Memperindah Kamar Anda, Segera Miliki Harganya Murah loh!

Terbaru, Selasa kemarin Apriyadi melakukan pemadaman langsung di beberapa wilayah kecamatan salah satunya di Sanga Desa bersama tim. 

Di sela upaya pemadaman, Apriyadi, menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif atau bahkan dengan sengaja dan membiarkan lahan konsesi mereka terbakar. *

Kategori :