Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya

Kamis 19-10-2023,16:51 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pass foto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Fotokopi BPJS Calon Klien (sebagai rujukan lanjutan apabila klien perlu menderita sakit saat menjalani program)

BACA JUGA:4 Cara Membuat Produk Kecantikan dengan Bahan Alami, Buat Kulitmu Makin Glowing

BACA JUGA:BLT PIP Kemendikbud dan Bansos YAPI Cair Hari Ini, Cek Penerimanya di Link Ini

- Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/POLRI/ TNI/ Swasta

- Surat Hasil asesmen dan pengantar dari BNN Provinsi / Kabupaten / Kota terdekat.

Selama menjalani program Rehabilitasi di Klinik / Loka / Balai Rehabalitasi milik BNN, tidak dipungut biaya apapun / gratis. 

Bagi masyarakat yang secara sukarela melaporkan dirinya / anggota Keluarga untuk menjalani program rehabilitasi, tidak akan dipidana / diproses hokum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   *

Kategori :