LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau mengambil kebijakan untuk mengundurkan jam masuk sekolah dan mengurangi jam belajar mengajar di kelas untuk mencegah bahaya kabut asap.
Diduga kabut asap yang menyelimuti seluruh wilayah Kota Lubuklinggau merupakan kiriman dari daerah tetangga yang banyak terjadi titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dan memakai masker saat harus beraktivitas di luar rumah.
Untuk pengurangan jam pelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau sudar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota, H Trisko Defriyansa berisi pengaturan jadwal belajar di sekolah.
BACA JUGA:Kontraktornya Kabur, Proyek Jembatan Gantung di Sulawesi Selatan Rugikan Pemerintah Rp2,9 Miliar?
Kepada Disdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky kepada wartawan mengungkapkan, surat edaran tersebut sudah dikirim ke sekolah mulai dari tingkau PAUD/TK, SD dan SMP.
"Jam masuk sekolah yang biasnya masuk pukul 07.15 WIB diubah menjadi pukul 08.00 WIB, dan setiap jam mata pelajaran dipangkas menjadi 10 menit, dan seluruh pelajar wajib pakai masker di luar dan di dalam kelas," ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurutnya, surat edaran (SE) terkait perubahan jam belajar di sekolah sedang diajukan kepada Penjabat (pj) Wali Kota Lubuklinggau, setelah ditandatangani akan langsung disebarkan ke seluruh sekolah.
"Suratnya akan kita edarkan besok (Jumat), dan kemungkinan berlaku besok, ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut melihat situasi dan kondisi,”ungkapnya.
BACA JUGA:Bisa Bikin Anabul Nyaman dan Panjang Umur! Inilah 6 Tanaman yang Disukai Kucing
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengungkapkan, dalam rangka kewaspadaan dini peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat dampak buruk kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengeluarkan imbauan.
Adapun imbauan itu, meminta Saudara Camat, Lurah, Ketua RT untuk berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah setempat dan Dinas Kesehatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian kasus ISPA akibat dampak buruk kabut asap.
Kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut, meningkatkan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat secara langsung maupun melalui berbagai saluran media agar menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.