1. Keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu yang aktif di DTKS. Jika ada anak balita yang masih belum masuk di dalam DTKS meskipun sudah tercatat di data Dukcapil atau sudah masuk dalam KK maka itu juga masih belum bisa dibayarkan bantuan PKH nya.
2. Dalam satu keluarga dipenuhi maksimal 4 komponen
3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan prioritas (anak balita, anak SD, SMP, SMA, disabilitas, lansia dan ibu hamil).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Dapat Bansos Rp200 Ribu Perbulan Mulai 2024, Kemensos Sasar 378.755 Penerima
4. Maksimal jumlah anak dalam satu keluarga yang mendapat bantuan adalah 3 anak
5. Kategori anak SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima PKH jika terdaftar pada sistem Dapodik.
6. Maksimal anak usia dini atau balita dalam satu keluarga adalah hingga anak ke 2.
7. Komponen PKH anak usia dini atau balita berumur 0-6 tahun.
8. Maksimal jumlah disabilitas maupun lansia yang dianggap sebagai komponen adalah 4 orang
9. Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen adalah 4 orang.
10. Komponen PKH lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH.
11. Maksimal komponen kehamilan yang dianggap sebagai komponen adalah hingga kehamilan kedua,
12. Jika anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen maka yang dianggap sebagai komponen dengan nominal bantuan tertinggi.*