JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia datang menghampiri masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Pasalnya, mereka akan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600.000 yang bakal dicairkan bulan ini.
Asalkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebutan untuk keluarga miskin yang mendapatkan dana bantuan bisa memenuhi 5 syarat berikut.
Karena, bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI ini hanya diberikan kepada mereka yang layak mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Jangan Tunda! Segera Lakukan Ini Jika BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Belum Cair ke Rekening Anda
BLT senilai Rp600.000 yang dimaskud adalah dana bantuan yang didapatkan dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini menjadi salah satu bantuan reguler utama yang diterbitkan oleh pemerintah, yang terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan ini menyasar lebih dari 18,8 juta orang di seluruh Indonesia yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima manfaat.
Program yang awalnya berbentuk sembako ini memang menjadi sorotan utama masyarakat dan menjadi bantuan yang snagat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Penyaluran BLT PKH dan BPNT Tahap 4 Melalui Kantor Pos Segera Dimulai, Periksa Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 Cair Hari Ini, 2 Kategori Berikut Terima Dana BLT Senilai Rp600.000
Awalnya, BLT BPNT ini disalurkan dalam bentuk bahan pangan melalui Kartu Sembako.
Namun sejak Desember 2020 lalu, skema penyaluran BPNT diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp200.000 per bulan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
Artinya, dalam setahun penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan uang tunai ini sebesar Rp2.400.000.