"Perencanaan Sidang Itsbat Nikah harus dilaksanakan dengan melibatkan kerja sama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kantor Urusan Agama dan Kepala Desa untuk mendapatkan data yang valid dengan penentuan skala prioritas.
Alur dari pemanggilan peserta sampai tanggal sidang juga sebaiknya telah diatur dengan baik," jelasnya.
Sementara itu Camat Sungai Keruh Edi Haryanto sangat menyambut baik Sidang Itsbat Nikah terpadu itu, yang memang sangat dinantikan masyarakat Sungai Keruh, mengingat kondisi geografis wilayah kecamatan tersebut jauh dari ibu kota kabupaten.
Oleh karena itu nantinya akan diaediakan fasilitas mobilisasi bagi peserta sidang isbat nikah.
"Kami pihak kecamatan akan saling berkoordinasi dengan instasi terkait mempersiapkan segala keperluan untuk dilaksanakannya sidang isbat nikah ini, agar dapat berlangsung dengan lancar, tertib dan aman serta dihadiri semua peserta sidang isbat nikah dan pihak keluarga masing-masing pasutri,"ucapnya.