Rezeki Masyarakat Miskin, Bantuan Pangan Disalurkan Kepada 21,3 Juta KPM, Cek Nama Anda di Sini

Selasa 24-10-2023,17:23 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Di tahun depan, pemerintah Indonesia akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg.

BACA JUGA:SELAMAT! 2 Bansos Tunai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Gagal Cek Rekening? Ini Solusinya Agar Dana Bisa Dicairkan

Hal ini diumumkan oleh Dirut Perum Bulog, Budi Waseso, beberapa waktu lalu.

Program perpanjangan ini direncanakan akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret.

Keputusan untuk melanjutkan pemberian bansos ini didasari oleh kenaikan harga beras yang tinggi, sebagian besar akibat penurunan produksi beras sebagai dampak dari peristiwa El Nino.

Program bansos ini mencakup pengiriman beras impor dan beras lokal yang tersedia di gudang Bulog, dengan total impor beras pemerintah mencapai 1,5 juta ton pada tahun ini.

BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 5 yang Berhasil Cek Rekening, Dana Bansos Rp400.000 Masuk Rekening KPM

BACA JUGA:Rezeki Dobel dari Bansos PKH dan BPNT yang Cair Sekaligus, Cek Update Pencairannya di Link Ini

Presiden Joko Widodo telah mengalokasikan dana sebesar lebih dari Rp8 triliun untuk tahap perpanjangan program bantuan beras ini.

Tujuan dari pemberian bansos tambahan ini adalah untuk meredakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk beras, akibat inflasi.

Data penerima bansos masih menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penerima bantuan tetap terdiri dari penerima bansos PKH dan BPNT Sembako, meskipun dengan pengurangan karena adanya pemutakhiran data.

BACA JUGA:Ada Dana Masuk ke ATM Penerima Bansos BPNT Hari Ini, Apakah Tahap 5 Sudah Cair?

BACA JUGA:ASYIK! Bansos Pangan Bakal Ditambah Lagi, 21 Juta Masyarakat Miskin Terima Sembako Hingga Akhir Tahun 2023

Termasuk penerima yang meninggal atau keluar dari kepesertaan bansos karena telah terdeteksi memiliki penghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kategori :